Kami melayani Jasa Pelayanan Tera dan Tera Ulang Timbangan Digital / Manual bersertifikat resmi Dinas Metrologi atau KAN. Timbangan Digital yang dipakai di Indonesia, wajib dilakukan tera dan tera ulang setiap 1 tahun sekali sesuai permendag nomer 68 tahun 2018, alat timbang yang digunakan setiap hari ada kemungkinan berubah keakuratannya sehingga perlu di lakukan pengujian dan tera ulang setiap 1 tahun sekali.